Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
Teks Saat Ini
Pelayanan Portal SILK bagi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi
a. Informasi umum dan berita terkait SVLK;
b. Kebijakan dan produk hukum terkait legalitas kayu;
c. Daftar dan profil LP&VI;
d. Pengumuman rencana pelaksanaan penilaian/verifikasi;
e. Daftar pemegang S-PHPL dan S-LK;
f. Pengumuman penerbitan, perubahan, pengalihan, penangguhan, pembekuan, serta pencabutan S-PHPL dan S-LK;
g. Daftar ETPIK atau ETPIK Non-Produsen; dan
h. Rekapitulasi penerbitan Dokumen V-Legal berdasarkan pos tarif produk dan negara tujuan ekspor.
Koreksi Anda
