Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas permohonan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), atau memberikan penolakan atau melakukan pencabutan Hak Akses. (2) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan, penolakan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur. (3) Pemberitahuan persetujuan Hak Akses paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan/registrasi dan dokumen secara lengkap. (4) Pemberitahuan penolakan Hak Akses paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan/registrasi dan dokumen yang disertai alasan penolakan. (5) Persetujuan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut dalam hal ditemukannya pelanggaran atas ketentuan dalam Dokumen Persetujuan Hak Akses atau Nota Kesepahaman (MoU).
Koreksi Anda