Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pelayanan Portal SILK meliputi informasi terkait verifikasi legalitas kayu secara online dan penerbitan Dokumen V- Legal, dalam kerangka INDONESIA National Single Window (INSW). (2) Portal SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan situs http://silk.dephut.go.id
Koreksi Anda