Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan operasional SILK dilakukan oleh Pengelola Portal SILK yang kegiatannya antara lain meliputi :
a. Mengelola informasi terkait penerbitan S-PHPL dan S-LK;
b. Mengelola informasi terkait penerbitan Dokumen V-Legal;
c. Menyediakan informasi validasi terkait keaslian, kelengkapan, dan masa berlaku Dokumen V-Legal bagi otoritas pabean INDONESIA dan otoritas kompeten negara tujuan ekspor;
d. Mengelola informasi umum dan berita terkait SVLK; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Mengelola informasi kebijakan dan produk hukum yang terkait legalitas kayu.
Koreksi Anda
