Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan operasional SILK dilakukan oleh Pengelola Portal SILK yang kegiatannya antara lain meliputi : a. Mengelola informasi terkait penerbitan S-PHPL dan S-LK; b. Mengelola informasi terkait penerbitan Dokumen V-Legal; c. Menyediakan informasi validasi terkait keaslian, kelengkapan, dan masa berlaku Dokumen V-Legal bagi otoritas pabean INDONESIA dan otoritas kompeten negara tujuan ekspor; d. Mengelola informasi umum dan berita terkait SVLK; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. Mengelola informasi kebijakan dan produk hukum yang terkait legalitas kayu.
Koreksi Anda