Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi adalah kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) yang sekarang menjadi Perusahaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA sebagai pelaksana kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO).
2. Penyelenggara Angkutan Laut adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan.
3. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan penugasan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
4. Biaya pokok penjualan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri adalah semua biaya yang seharusnya dibebankan untuk penyelenggaraan pelayanan umum angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri ditambah keuntungan dan pajak penghasilan untuk setiap trip/voyage.
5. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(1) Kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Penyelenggara Angkutan Laut.
(2) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi prinsip-prinsip
(3) Keselamatan dan keamanan sebagai berikut:
a. melaksanakan pelayaran angkutan laut kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
c. menjaga penumpang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pelaksanaan penugasan oleh Penyelenggara Angkutan Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), diberikan kompensasi oleh Pemerintah;
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi/ Public Service Obligation (PSO) sepanjang Tahun Anggaran 2012, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013;
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 termasuk perubahannya.
(1) Direktur Jenderal membuat Perjanjian Kerja dengan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan Direktur Utama Perseroan (Persero) PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA.
(3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sekurang-kurangnya:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan
g. penyelesaian perselisihan.
Kewajiban penyelenggara Angkutan Laut yang ditunjuk untuk melaksanakan pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomiberkewajiban memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai jaringan trayek Angkutan Laut Dalam Negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan kepada penumpang;
dan
c. menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang.
Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi Direktur Jenderal berhak:
a. MENETAPKAN jaringan trayek;
b. MENETAPKAN jangkauan, frekuensi pelayaran dan standar pelayanan;
c. melaksanakan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi secara berkala dan sewaktu- waktu diperlukan;
d. mendapatkan laporan bulanan atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi;
e. memberikan sanksi dalam hal penyelenggaraan tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian.
Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi Penyelenggara Angkutan Laut berkewajiban :
a. menerima penugasan melalui Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Penyelenggara Angkutan Laut dan Direktur Jenderal;
b. mematuhi Perjanjian Kerja;
c. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut setiap bulan dan sewaktu-waktu diperlukan kepada Direktur Jenderal.
Pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO), bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dilakukan oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada Menteri.
(1) Dalam rangka pencairan anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan www.djpp.kemenkumham.go.id
kewajiban pelayanan umum/Public Service Obiligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Prosedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Standard Operating Prosedure (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat paling sedikit sebagai berikut:
a. ketentuan umum;
b. obyek yang akan diverifikasi; dan
c. prosedur pelaksanaan verifikasi.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Tim Verifikasi selaku verifikator dan penyelenggara angkutan laut selaku pihak yang diverifikasi dan disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
(6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen selaku pihak yang memverifikasi dan Direktur Utama penyelenggara angkutan laut selaku pihak yang diverifikasi.
(7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan penyelenggara angkutan laut untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara angkutan laut bertanggung jawab formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyaluran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Penyelenggara angkutan laut.
(1) Direksi Penyelenggara Angkutan Laut menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban www.djpp.kemenkumham.go.id
pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, di audit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang telah dibayarkan kepada penyelenggara angkutan laut dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran tersebut tidak dapat ditagihkan kepada negara.
(2) Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang telah dibayarkan kepada penyelenggara angkutan laut dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2)Penyelenggara angkutan laut yang ditunjuk untuk melaksanakan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation/PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomiadalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan :
Perusahaan Perseroan (Persero)
PT. Pelayaran Nasional INDONESIA Alamat : Jalan Gajah Mada Nomor 14 Jakarta
10130
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id