Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi Direktur Jenderal berhak: a. MENETAPKAN jaringan trayek; b. MENETAPKAN jangkauan, frekuensi pelayaran dan standar pelayanan; c. melaksanakan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi secara berkala dan sewaktu- waktu diperlukan; d. mendapatkan laporan bulanan atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi; e. memberikan sanksi dalam hal penyelenggaraan tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Pasal.id