Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi Direktur Jenderal berhak:
a. MENETAPKAN jaringan trayek;
b. MENETAPKAN jangkauan, frekuensi pelayaran dan standar pelayanan;
c. melaksanakan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi secara berkala dan sewaktu- waktu diperlukan;
d. mendapatkan laporan bulanan atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi;
e. memberikan sanksi dalam hal penyelenggaraan tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian.
Koreksi Anda
