Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Direksi Penyelenggara Angkutan Laut menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban www.djpp.kemenkumham.go.id
pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
