Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penugasan oleh Penyelenggara Angkutan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan kompensasi oleh Pemerintah;
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi/ Public Service Obligation (PSO) sepanjang Tahun Anggaran 2012, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013;
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 termasuk perubahannya.
Koreksi Anda
