Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penugasan oleh Penyelenggara Angkutan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan kompensasi oleh Pemerintah; (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi/ Public Service Obligation (PSO) sepanjang Tahun Anggaran 2012, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013; (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 termasuk perubahannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Pasal.id