Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara angkutan laut yang ditunjuk untuk melaksanakan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation/PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomiadalah sebagai berikut: Nama Perusahaan : Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA Alamat : Jalan Gajah Mada Nomor 14 Jakarta 10130
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Pasal.id