Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Penyelenggara angkutan laut yang ditunjuk untuk melaksanakan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation/PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomiadalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan :
Perusahaan Perseroan (Persero)
PT. Pelayaran Nasional INDONESIA Alamat : Jalan Gajah Mada Nomor 14 Jakarta
10130
Koreksi Anda
