Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi Penyelenggara Angkutan Laut berkewajiban : a. menerima penugasan melalui Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Penyelenggara Angkutan Laut dan Direktur Jenderal; b. mematuhi Perjanjian Kerja; c. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut setiap bulan dan sewaktu-waktu diperlukan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Pasal.id