Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyaluran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Penyelenggara angkutan laut.
Koreksi Anda
