Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban penyelenggara Angkutan Laut yang ditunjuk untuk melaksanakan pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomiberkewajiban memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai jaringan trayek Angkutan Laut Dalam Negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner); www.djpp.kemenkumham.go.id b. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan kepada penumpang; dan c. menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Pasal.id