Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Kewajiban penyelenggara Angkutan Laut yang ditunjuk untuk melaksanakan pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomiberkewajiban memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai jaringan trayek Angkutan Laut Dalam Negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan kepada penumpang;
dan
c. menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang.
Koreksi Anda
