Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara angkutan laut bertanggung jawab formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Pasal.id