Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal membuat Perjanjian Kerja dengan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan Direktur Utama Perseroan (Persero) PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA.
(3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sekurang-kurangnya:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan
g. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda
