Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Penyelenggara Angkutan Laut. (2) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi prinsip-prinsip (3) Keselamatan dan keamanan sebagai berikut: a. melaksanakan pelayaran angkutan laut kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; c. menjaga penumpang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Pasal.id