Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Penyelenggara Angkutan Laut.
(2) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi prinsip-prinsip
(3) Keselamatan dan keamanan sebagai berikut:
a. melaksanakan pelayaran angkutan laut kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
c. menjaga penumpang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
