Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO), bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dilakukan oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda