Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO), bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dilakukan oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
