Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan www.djpp.kemenkumham.go.id kewajiban pelayanan umum/Public Service Obiligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Prosedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Standard Operating Prosedure (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat paling sedikit sebagai berikut: a. ketentuan umum; b. obyek yang akan diverifikasi; dan c. prosedur pelaksanaan verifikasi. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Tim Verifikasi selaku verifikator dan penyelenggara angkutan laut selaku pihak yang diverifikasi dan disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. (6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen selaku pihak yang memverifikasi dan Direktur Utama penyelenggara angkutan laut selaku pihak yang diverifikasi. (7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan penyelenggara angkutan laut untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm57 Tahun 2013 | Pasal.id