(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Teknik dan Operasi Bandar Udara mempunyai tugas melakukan pelayanan kebandarudaraan, penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan, prasarana pendidikan dan pelatihan penerbangan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement
Control/AMC), penyusunan
Bandar Udara (RIBU), Aerodrome Manual, penyusunan jadwal penerbangan (slot time), pemberian pelayanan home base untuk keadaan darurat, pengendalian Safety Management System (SMS), penyusunan rencana induk bandar udara, analisis dan pengelolaan lingkungan, hygiene dan sanitasi bandar udara, penyusunan dan pengembangan standar kinerja operasional pelayanan pengoperasian bandar udara.
(3) Seksi Keamanan dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyediaan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, keamanan bandar udara dan angkutan udara, peralatan PKP-PK dan Salvage, dan penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP),contingency plan, dan Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/AEP).
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara melaksanakan pelayanan navigasi penerbangan meliputi pelayanan lalu lintas penerbangan Air Traffic Service (ATS), informasi aeronautika dan pelayanan telekomunikasi penerbangan serta penyediaan, pengembangan, perawatan, perbaikan fasilitas navigasi penerbangan sampai dengan terlaksananya pelaksanaan pelayanan navigasi secara efektif oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA pada bandar udara tersebut.
Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara sepanjang yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Bandar Udara Budiarto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.