Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara dinyatakan masih berlaku sebelum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Pasal.id