Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO
Teks Saat Ini
Seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara dinyatakan masih berlaku sebelum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
