Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO
Teks Saat Ini
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan penerbangan, kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat- alat besar bandar udara dan fasilitas penunjang serta pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC), dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
Koreksi Anda
