Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO
Teks Saat Ini
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
(2) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
