Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO
Teks Saat Ini
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara melaksanakan pelayanan navigasi penerbangan meliputi pelayanan lalu lintas penerbangan Air Traffic Service (ATS), informasi aeronautika dan pelayanan telekomunikasi penerbangan serta penyediaan, pengembangan, perawatan, perbaikan fasilitas navigasi penerbangan sampai dengan terlaksananya pelaksanaan pelayanan navigasi secara efektif oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA pada bandar udara tersebut.
Koreksi Anda
