Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan penyediaan prasarana pendidikan dan pelatihan penerbangan;
d. pelaksanaan kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan;
e. pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
f. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
g. pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
h. pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja;
i. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
