Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan; c. pelaksanaan penyediaan prasarana pendidikan dan pelatihan penerbangan; d. pelaksanaan kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan; e. pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara; f. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara; g. pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time); h. pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja; i. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda