Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto merupakan jabatan Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto merupakan jabatan Eselon IV.a.
Koreksi Anda
