Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto sesuai dengan tugas masing- masing.
Koreksi Anda
