Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Teknik dan Operasi Bandar Udara; c. Seksi Keamanan dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK); dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Pasal.id