Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO
Teks Saat Ini
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Teknik dan Operasi Bandar Udara;
c. Seksi Keamanan dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK); dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
