Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara sepanjang yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Bandar Udara Budiarto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
