Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Pasal.id