Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai operator berkewajiban melaporkan kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan penerbangan di wilayah kerjanya kepada Kantor Otoritas Bandar Udara yang melaksanakan fungsi regulator.
Koreksi Anda