Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara harus menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2014 | Pasal.id