Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah kegiatan yang dilaksanakan baik di pengadilan (litigasi) maupun nasihat hukum di luar pengadilan (non litigasi) bertindak selaku kuasa, mewakili, mendampingi, membela, atau melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan dinas dan di luar kepentingan dinas.
2. Pengadilan adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan oleh seorang atau badan hukum baik di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, maupun Peradilan Tata Usaha Negara.
3. Kepentingan dinas adalah kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat.
4. Pejabat adalah pegawai Kementerian Pertahanan yang diangkat dalam jabatan stuktural di lingkungan Kementerian Pertahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Pegawai Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit TNI yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan.
6. Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa bermaterai cukup yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa khusus untuk menangani perkara di Pengadilan atau di luar Pengadilan.
7. Keluarga adalah istri, suami, anak dan orang tua.
8. Anak adalah anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
9. Orang tua adalah bapak dan ibu kandung atau tiri serta mertua.
10. Yayasan adalah Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang selanjutnya disingkat YKPP dan Yayasan Kencana Lestari yang selanjutnya disingkat YKL.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
12. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian dengan tujuan agar penanganan Bantuan Hukum dilakukan secara maksimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Lingkup Bantuan Hukum ini mencakup Bantuan Hukum kepada Pejabat, Pegawai, Pensiunan Pegawai beserta keluarga, dan Yayasan yang menghadapi masalah hukum.
(2) Bantuan Hukum kepada Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Pengurus Yayasan.
(3) Selain Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) termasuk Bantuan Hukum berdasarkan perintah pimpinan.
(1) Pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat
(1) dapat menggunakan jasa advokat.
(2) Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pendampingan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan untuk keperluan persidangan di pengadilan.
(1) Masalah hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 meliputi perkara:
a. Perdata;
b. Kepailitan;
c. Pidana;
d. Tata Usaha Negara;
e. Pidana Militer; dan
f. Nikah, Talak, Rujuk.
(2) Selain perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perkara uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Prosedur Bantuan Hukum dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kepala Satuan Kerja Kementerian/Pimpinan dapat memerintahkan langsung kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan;
b. permohonan Bantuan Hukum oleh pegawai Kemhan diajukan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dengan melampirkan Surat Keputusan Pensiun apabila pegawai yang bersangkutan telah pensiun; dan
c. permohonan Bantuan Hukum oleh Pengurus Yayasan diajukan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
Dalam hal terdapat permohonan hak uji materiil di Mahkamah Agung, Menteri menunjuk Kepala Satuan Kerja/Kepala Subsatuan Kerja Kemhan yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan permohonan hak uji materiil untuk menerima kuasa dan menghadiri persidangan di Mahkamah Agung berdasarkan surat pemberitahuan perkara dari Ketua Mahkamah Agung.
(1) Dalam hal terdapat permohonan hak uji materiil terhadap UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan bidang pertahanan di Mahkamah Konstitusi, Menteri menjadi kuasa PRESIDEN untuk menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Pejabat Eselon I/setingkat dan Pejabat Eselon II yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang menjadi obyek permohonan uji materiil, untuk menerima Kuasa Substitusi dan menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi.
(3) Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan menyiapkan kelengkapan administrasi, mengkordinasikan penyusunan keterangan dan/atau jawaban Pemerintah dan menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Biaya pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum untuk:
a. kepentingan dinas dibebankan kepada Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) Kemhan dengan berpedoman pada Standart Biaya Khusus (SBK) Bidang Hukum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
dan
b. kepentingan pribadi/perorangan dibebankan kepada Pemohon.
Biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a untuk penanganan Bantuan Hukum dalam perkara:
a. Perdata;
b. Kepailitan;
c. Pidana;
d. Tata Usaha Negara;
e. Pidana Militer;
f. Nikah, Talak, Rujuk; dan
g. Uji Materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Penggunaan jasa advokat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), pembiayaannya dibebankan kepada Pejabat dan/atau Pegawai yang bersangkutan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku penanganan perkara Bantuan Hukum yang sedang berlangsung tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Republik INDONESIA Nomor :
SKEP/168/III/2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum di lingkungan Departemen Pertahanan sampai memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : SKEP/168/III/2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum di lingkungan Departemen Pertahanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN