Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat permohonan hak uji materiil terhadap UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan bidang pertahanan di Mahkamah Konstitusi, Menteri menjadi kuasa PRESIDEN untuk menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Pejabat Eselon I/setingkat dan Pejabat Eselon II yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang menjadi obyek permohonan uji materiil, untuk menerima Kuasa Substitusi dan menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi. (3) Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan menyiapkan kelengkapan administrasi, mengkordinasikan penyusunan keterangan dan/atau jawaban Pemerintah dan menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda