Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian dengan tujuan agar penanganan Bantuan Hukum dilakukan secara maksimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda