Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian dengan tujuan agar penanganan Bantuan Hukum dilakukan secara maksimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
