Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk penanganan Bantuan Hukum dalam perkara: a. Perdata; b. Kepailitan; c. Pidana; d. Tata Usaha Negara; e. Pidana Militer; f. Nikah, Talak, Rujuk; dan g. Uji Materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda