Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk penanganan Bantuan Hukum dalam perkara:
a. Perdata;
b. Kepailitan;
c. Pidana;
d. Tata Usaha Negara;
e. Pidana Militer;
f. Nikah, Talak, Rujuk; dan
g. Uji Materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda
