Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Masalah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi perkara:
a. Perdata;
b. Kepailitan;
c. Pidana;
d. Tata Usaha Negara;
e. Pidana Militer; dan
f. Nikah, Talak, Rujuk.
(2) Selain perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perkara uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda
