Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masalah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi perkara: a. Perdata; b. Kepailitan; c. Pidana; d. Tata Usaha Negara; e. Pidana Militer; dan f. Nikah, Talak, Rujuk. (2) Selain perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perkara uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda