Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan jasa advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pembiayaannya dibebankan kepada Pejabat dan/atau Pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Pasal.id