Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penggunaan jasa advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pembiayaannya dibebankan kepada Pejabat dan/atau Pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
