Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum untuk:
a. kepentingan dinas dibebankan kepada Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) Kemhan dengan berpedoman pada Standart Biaya Khusus (SBK) Bidang Hukum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
dan
b. kepentingan pribadi/perorangan dibebankan kepada Pemohon.
Koreksi Anda
