Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum untuk: a. kepentingan dinas dibebankan kepada Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) Kemhan dengan berpedoman pada Standart Biaya Khusus (SBK) Bidang Hukum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan b. kepentingan pribadi/perorangan dibebankan kepada Pemohon.
Koreksi Anda