Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menggunakan jasa advokat. (2) Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pendampingan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan untuk keperluan persidangan di pengadilan.
Koreksi Anda