Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dapat menggunakan jasa advokat.
(2) Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pendampingan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan untuk keperluan persidangan di pengadilan.
Koreksi Anda
