Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat permohonan hak uji materiil di Mahkamah Agung, Menteri menunjuk Kepala Satuan Kerja/Kepala Subsatuan Kerja Kemhan yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan permohonan hak uji materiil untuk menerima kuasa dan menghadiri persidangan di Mahkamah Agung berdasarkan surat pemberitahuan perkara dari Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda