Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prosedur Bantuan Hukum dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kepala Satuan Kerja Kementerian/Pimpinan dapat memerintahkan langsung kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan;
b. permohonan Bantuan Hukum oleh pegawai Kemhan diajukan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dengan melampirkan Surat Keputusan Pensiun apabila pegawai yang bersangkutan telah pensiun; dan
c. permohonan Bantuan Hukum oleh Pengurus Yayasan diajukan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
Koreksi Anda
