Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur Bantuan Hukum dilaksanakan sebagai berikut: a. Kepala Satuan Kerja Kementerian/Pimpinan dapat memerintahkan langsung kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; b. permohonan Bantuan Hukum oleh pegawai Kemhan diajukan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dengan melampirkan Surat Keputusan Pensiun apabila pegawai yang bersangkutan telah pensiun; dan c. permohonan Bantuan Hukum oleh Pengurus Yayasan diajukan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Pasal.id