Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku penanganan perkara Bantuan Hukum yang sedang berlangsung tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Republik INDONESIA Nomor : SKEP/168/III/2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum di lingkungan Departemen Pertahanan sampai memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda