Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku penanganan perkara Bantuan Hukum yang sedang berlangsung tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Republik INDONESIA Nomor :
SKEP/168/III/2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum di lingkungan Departemen Pertahanan sampai memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
