Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup Bantuan Hukum ini mencakup Bantuan Hukum kepada Pejabat, Pegawai, Pensiunan Pegawai beserta keluarga, dan Yayasan yang menghadapi masalah hukum. (2) Bantuan Hukum kepada Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengurus Yayasan. (3) Selain Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk Bantuan Hukum berdasarkan perintah pimpinan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Pasal.id