RINCIAN TUGAS
Rincian tugas Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan kerjasama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
j. melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Pusat.
Rincian tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan;
d. melaksanakan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
e. melaksanakan urusan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Pusat;
f. melaksanakan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
g. melaksanakan urusan kepegawaian;
h. melaksanakan urusan keuangan;
i. melaksanakan urusan pendokumentasian dan publikasi kegiatan Pusat;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian dan Pusat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan persuratan dan kearsipan;
c. melakukan urusan publikasi dan dokumentasi;
d. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan;
e. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan;
f. melakukan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana;
g. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara;
h. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya;
i. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana;
j. melakukan urusan dokumentasi;
k. melakukan urusan risalah rapat;
l. melakukan pengelolaan perpustakaan;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
n. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi;
c. melakukan penyusunan bahan sistem prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya;
d. melakukan penyusunan bahan formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai;
e. melakukan melakukan penyusunan usul kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan mutasi lainnya;
f. melakukan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melakukan melakukan urusan pemberian cuti pegawai;
h. melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai;
i. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai;
j. melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah pendidikan dan pelatihan, izin belajar, dan tugas belajar;
k. melakukan penyusunan usul penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya;
l. melakukan urusan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
n. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian pada PPPPTK Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan persuratan, kearsipan dan risalah rapat;
c. melakukan urusan publikasi dan dokumentasi;
d. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu dan rapat dinas pimpinan;
e. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan;
f. melakukan rencana kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, penyimpanan dan usul penghapusan barang milik negara;
g. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya;
h. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana;
i. melakukan urusan melakukan pengelolaan perpustakaan;
j. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi;
k. melakukan penyusunan bahan sistem prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya;
l. melakukan penyusunan bahan formasi pegawai, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, mutasi lainnya;
m. melakukan penyusunan rencana pengembangan pegawai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. melakukan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun;
o. melakukan melakukan urusan pemberian cuti pegawai, dan usul penghargaan dan tanda jasa pegawai;
p. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai;
q. melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah pendidikan dan pelatihan, izin belajar, dan tugas belajar;
r. melakukan penyusunan usul penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya;
s. melakukan urusan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai; dan
t. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Penganggaran :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian, konsep penyiapan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran;
c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
d. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia;
e. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
g. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran;
h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran;
i. melakukan urusan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Pusat;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian, konsep laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Rincian Tugas Bidang Program dan Informasi :
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan pengelolaan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan penyajian dan penyebarluasan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan kerja sama antar lembaga di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Seksi Program :
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melakukan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melakukan penyusunan bahan dan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan dan tenaga kependidikan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Rincian Tugas Seksi Data dan Informasi :
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melakukan pemutakhiran data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga pendidikan;
e. melakukan penyusunan dan penyajian data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melakukan pemeliharaan jaringan dan website Pusat;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi :
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan analisis kebutuhan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan penyiapan alat/bahan dan bahan ajar peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan pengelolaan laboratorium/bengkel/fasilitas praktek lainnya;
f. melaksanakan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan urusan penerbitan surat tanda tamat peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Rincian Tugas Seksi Penyelenggaraan :
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melakukan analisis kebutuhan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan pemanggilan peserta dan tenaga pengajar peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melakukan penyiapan alat/bahan dan bahan ajar peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melakukan pengelolaan laboratorium/bengkel/fasilitas praktek lainnya;
h. melakukan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
i. melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Evaluasi :
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. Melakukan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan pengumpulan bahan dan penerbitan surat tanda tamat peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melakukan penyusunan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan penyiapan penyusunan laporan Bidang.