Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Penganggaran :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian, konsep penyiapan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran;
c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
d. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia;
e. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
g. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran;
h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran;
i. melakukan urusan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Pusat;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian, konsep laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
