Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Penganggaran : a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian, konsep penyiapan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat; b. melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran; c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; d. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia; e. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat; f. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat; g. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran; h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran; i. melakukan urusan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Pusat; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian, konsep laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda