Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan persuratan dan kearsipan;
c. melakukan urusan publikasi dan dokumentasi;
d. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan;
e. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan;
f. melakukan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana;
g. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara;
h. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya;
i. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana;
j. melakukan urusan dokumentasi;
k. melakukan urusan risalah rapat;
l. melakukan pengelolaan perpustakaan;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
n. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
