Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan persuratan dan kearsipan; c. melakukan urusan publikasi dan dokumentasi; d. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan; e. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan; f. melakukan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana; g. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara; h. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya; i. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana; j. melakukan urusan dokumentasi; k. melakukan urusan risalah rapat; l. melakukan pengelolaan perpustakaan; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan n. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda