Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penyelenggaraan : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; c. melakukan analisis kebutuhan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; e. melakukan pemanggilan peserta dan tenaga pengajar peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; f. melakukan penyiapan alat/bahan dan bahan ajar peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; g. melakukan pengelolaan laboratorium/bengkel/fasilitas praktek lainnya; h. melakukan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; i. melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Pasal.id