Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Program :
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melakukan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melakukan penyusunan bahan dan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan dan tenaga kependidikan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
