Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Program : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; c. melakukan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; d. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; e. melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan; f. melakukan penyusunan bahan dan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan dan tenaga kependidikan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Pasal.id