Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan : a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran Pusat; c. melaksanakan penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan; d. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. melaksanakan pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; f. melaksanakan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; g. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; h. melaksanakan kerjasama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan; i. melaksanakan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; j. melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Pasal.id