Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; c. melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; d. Melakukan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; e. melakukan pengumpulan bahan dan penerbitan surat tanda tamat peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. melakukan penyusunan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan penyiapan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda