Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi :
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. Melakukan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan pengumpulan bahan dan penerbitan surat tanda tamat peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melakukan penyusunan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan penyiapan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
