Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi :
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan analisis kebutuhan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan penyiapan alat/bahan dan bahan ajar peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan pengelolaan laboratorium/bengkel/fasilitas praktek lainnya;
f. melaksanakan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan urusan penerbitan surat tanda tamat peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
