Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi : a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; c. melaksanakan analisis kebutuhan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; d. melaksanakan penyiapan alat/bahan dan bahan ajar peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; e. melaksanakan pengelolaan laboratorium/bengkel/fasilitas praktek lainnya; f. melaksanakan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; g. melaksanakan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; h. melaksanakan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; i. melaksanakan urusan penerbitan surat tanda tamat peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda